AD/ART




AD/ART
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
JARINGAN ASPIRASI RAKYAT INDONESIA
(LSM..J A R I)
Bandung. 3 Januari 2010










AD / ART

ANGGARAN DASAR
Lembaga Swadaya Masyarakat
Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia
( LSM.J A R I )

BAB I
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA
Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia disingkatLSM.. J A R I.
Pasal 2
WAKTU
Organisasi ini didirikan sejak 3 Januari 2010 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
Organisai Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia (LSM.JARI)  berkedudukan Pusat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat .
                                                                               
BAB II
DASAR, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4
DASAR
Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia (LSM..J A R I)  berazaskan Pancasila dan Berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN


Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia(LSM.J A R I) didirikan dengan maksud:



a. Mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

b. Menjadi penghantar masyarakat dengan mengusung asas demokratisasi, untuk mewujudkan praktek yang bersih dan sehat, dalam tatanan Hukum, Pemerintahan yang dalam arti seluas-luasnya.

c. Terwujudnya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Menuju Tercapainya Supremasi Hukum yang Sempurna

d. Membangun wadah untuk bekerjasama dan bersinergi

e. Memberdayakan masyarakat

f. Sebagai penyambung Aspirasi Masyarakat dalam segala bidang terhadap eksekutif,legislative dan yudikatif






Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia(LSM.J A R I) Bertujuan :

a. Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara yang aman, bersatu, rukun dan damai.

b. Mempertahankan Pancasila dan UUD 1945 sebagai Ideologi dan Konstitusi Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

c. Merintis dan mengembangkan ekonomi kerakyatan yang tangguh sehingga mendukung terciptanya

stabilitas ekonomi masyarakat yang mandiri.

d. Membangun kembali kepercayaan masyarakat, sekaligus sebagai pengawas terhadap kinerja lembaga

peradilan dan pemerintah pada umumnya.

e. Memperkuat posisi rakyat dengan kegiatan nyata dan terorganisir.

f. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemenuhan sarana danprasarana

pendidikan yang memadai, pengembangan riset dan teknologi sebagai usahamencerdaskan kehidupan bangsa
Meningkatkan Kepedulian Masyarakat terhadap Lingkungan Hidup yang baik dan benar dalam Wawasan dan Kawasan Nusantara
Terwujudnya masyarakat, bangsa dan Negara yang menjungjung tinggi Hukum, kesetaraan dan hak-hak manusia.
Membantu menyampaikan Aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan infrastruktuk terhadap eksekutif dan legislative



Pasal 6
KEGIATAN ORGANISASI


Untuk mencapai tujuan diatas, organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia (LSM.J A R I) melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

a. Bersinergi dengan Lembaga Eksekutif dan Legislatip guna terciptanya masyarakat yang sejahtera, baik dalam segi ekonomi, pendidikan, dan dalam peningkatan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat

b. Melakukan kontrol sosial disegala bidang.

c. Pembinaan dan penggalangan Masyarakat

d. Mendukung dan membantu mensosialisasikan kebijakan pemerintah

e. Mengamati, mengawasi, dan menganalisa kebijakan pemerintah

f. Mengkritisi dan mengingatkan pemerintah

g. Mencari, menemukan permasyalahan dalam masyarakat

h. Mencari, menemukan penyimpangan pemerintah

i. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.

j. Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

k. Melaksanakan dan membuat studi dan kajian tindak serta investigasi.

l. Menyelenggarakan pendidikan dan latihan untuk memberdayakan usaha ekonomi kerakyatan.

m. Memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakatyang demokratis menuju demokrasi ekonomi, sosial dan budaya.

n. Menampung Aspirasi masyarakat untuik disampaikan kepada eksekutif dan legislative guna terciptanya kesejahteraan masyarakat disegala bidang.
                                                                       
BAB III
SIFAT
Pasal 7
a.       Tidak merupakan bagian organisasi Politik
b.      Tidak melakukan kegiatan politik praktis
c.       Mandiri
d.      Berpihak kepada kepentingan masyarakat
e.       Nirlaba

BAB IV
KEKAYAAN
Pasal 8
Kekayaan lembaga ini terdiri dari :
a.       Penghasilan dari usaha-usaha lembaga.
b.      Donatur-donatur tetap / tidak tetap lembaga.
c.       Hibah, wakap, zakat, dan shadaqah.
d.      Sumbangan atau bantuan badan nasional maupun internasional yang tidak mengikat.
Dana yang masuk ke lembaga disimpan disalah satu Bank atau lebih atas nama lembaga, atau dijalankan menurut cara yang ditentukan oleh Dewan Pengurus atas persetujuan Dewan Pendiri.

BAB V
KEANGGOTAAN DEWAN PENDIRI DAN
DEWAN PENGURUS

Pasal 9
Peraturan Keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
DEWAN PENDIRI
1.      Anggota Dewan Pendiri Lembaga ini tediri dari :
a.       Mereka yang mendirikan Lembaga ini
b.      Seseorang yang atas usul dari seseorang anggota dewan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah disetujui oleh rapat anggota dewan pendiri untuk menjadi penggantinya.
2.      Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri.
3.      Pemberhentian anggota dewan pendiri dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan tindakan yang menyimpang serta merusak visi, misi citra baik lembaga.
4.      Dewan pendiri berhak dan berkewajiban mengawasi jalannya lembaga.
5.      Apabila dewan anggota dewan pendiri tidak aktif 6 (enam) tahun berturut-turut diharuskan mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan Pendiri.

6.      Apabila salah satu anggota dewan pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri maka penggantinya ditentukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri.
Pasal 11
DEWAN PENGURUS
1.      Lembaga ini diurus oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari seorang Ketua atau lebih, dibantu seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara atau lebih dan Ketua Harian juga beberapa orang pembantu menurut bidang usaha
2.      Anggota Dewan Pengurus Wilayahdipilih dan diangkat dalam kedudukannya masing-masing serta ditentukan oleh Dewan Pendiri untuk 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama.
3.      Menyimpang dari waktu pengangkatannya, masing-masing anggota Dewan Pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Dewan Pendiri dengan alasan-alasan tertentu dan yang bersangkutan harus dipanggil diminta keterangannya.
4.      Dewan Pendiri dapat mengangkat beberapa Dewan Pakar, Penasehat atau Pelindung dan atau Pengawas.


BAB VI
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS DAN KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Pasal 12
KEWAJIBAN DEWAN PUNGURUS
1.      Dewan Pengurus wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam Anggaran Dasar ini, serta melakukan upaya terwujudnya dan tujuan Lembaga.
2.      Dewan Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah tangga lembaga peraturan-peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar ini dan membuat serta menyusun peraturan-peraturan yang dianggap perlu bagi lembaga dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3.      Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pendiri.
Pasal 13
KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Ketua, Sekretaris, Bendahara. dan Ketua Harian mewakili Dewan Pengurus dan karenannya mewakili Lembaga didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik yang mengenai pengurus maupun pemilikan, menjalin kerjasama Lembaga ini dengan pihak lain maupun sebaliknya, akan tetapi dengan pembatasan, bahwa untuk :
-          Meminjamkan atau meminjam uang untuk dan atas nama Lembaga.
-          Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas kekayaan lembaga.
-          Memberati Lembaga sebagai penanggung atau penjamin, diperlukan persetujuan tertulis dari Dewan Pendiri.
Surat-surat keluar yang penting ditanda tangani oleh Ketua atau dan Sekretaris.
Surat-surat yang mengenai penerimaan keuangan ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara.

BAB VII
RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
Pasal 14
a.       Dewan Pengurus wajib untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya setahun sekali, atau setiap waktu jika dianggap perlu, didahului dengan undangan resmi dan keterangan singkat tentang hal;hal yang dibicarakan.
b.      Semua rapat Dewan Pengurus dipimpin oleh Ketua, jika tidak hadir diwakili oleh Sekretaris atau Bendahara..
c.       Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar ini, maka rapat anggota Dewan Pengurus dianggap sah jikalau dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota Dewan Pengurus.
d.      Keputusan-keputusan rapat Dewan Pengurus dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
e.       Dalam rapat anggota Dewan Pengurus, tiap-tiap anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat.
f.       Apabila salah satu Dewan Pengurus tidak hadir dalam rapat Dewan Pengurus maka yang bersangkutan memberi kuasa kepada Dewan Pengurus yang hadir.

PASAL 15
CABANG-CABANG

Untuk mengembangkan organisasi dapat dibentuk cabang-cabang di setiap Kabupaten / Kota dan di setiap kecamatan.
Cabang LSM.J A R I di setiap Kabupaten Kota dinamakan Dewan Pimpinan WilayahLSM..J A R I. Sedangkan di setiap kecamatan dinamakan Dewan Pimpinan CabangLSM.J A R I.
Kepengurusan LSM.J A R Iterdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara dan Ketua Harian yang dibantu beberapa orang ketua Divisi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

BAB VIII
TAHUN BUKU
PASAL 16
Tahun buku Lembaga ini berjalan dari tanggal satu Januari sampai dengan tanggal tiga puluh satu Desember.
Untuk pertama kalinya pada tahun buku ditutup pada bulan Desember tahun dua ribu sebelas (2011), buku-buku Lembaga harus ditutup selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah tutup buku, dari penutupan buku-buku tersebut oleh Dewan Pengurus harus dibuat suatu perhitungan tentang penerimaan dan pengeluaran Lembaga selama 1 (satu) tahun.
Perhitungan tersebut disertai pertanggung jawaban yang bersangkutan berikut laporan tahunan, harus disampaikan kepada rapat anggota Dewan Pendiri untuk dimintakan persetujuan dan pengesahan.
Pengesahan dari perhitungan dan pertanggung jawaban tersebut oleh Dewan Pendiri, berarti memberikan pelunasan dan pembenahan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus atas segala tindakan dan perbuatan terhadap Lembaga selama 1 (satu) tahun buku yang bersangkutan.

BAB IX
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN

PASAL 17
Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan Lembaga ini hanya sah jika diambil dalam suatu rapat anggota Dewan Pendiri sekurang-kurangnya lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
Rapat yang dimaksud dalam ayat 1 diatas, dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Pendiri, apabila Ketua Dewan Pendiri tidak hadir maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih dari anggota Dewan Pendiri yang hadir.
Setiap mengadakan rapat anggota Dewan Pendiri harus melalui undangan secara tertulis dan dikirimkan maksimal 2 (dua) minggu sebelum hari “H”.
Keputusan untuk membubarkan Lembaga ini hanya dapat dilaksanakan oleh rapat anggota Dewan Pendiri berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan Lembaga tidak layak untuk operasional.


BAB X
LIKUIDASI
Pasal 18
Jikalau Lembaga ini dibubarkan, maka Dewan Pengurus untuk menyelesaikan hutang Lembaga ini dibawah pengawasan Dewan Pendiri, dan sisa kekayaannya jika ada penggunaannya akan ditentukan oleh Dewan Pendiri dengan memperhatikan maksud dan tujuan Lembaga.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bandung,3 Januari 2010
Lembaga Swadaya Masyarakat
Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia
( LSM.J A R I )
        





ART
(ANGGARAN RUMAH TANGGA)

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
JARINGAN ASPIRASI RAKYAT INDONESIA
(LSM..J A R I)
Bandung.3 Januari 2010   













ANGGARAN RUMAH TANGGA

Lembaga Swadaya Masyarakat
Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia
( LSM.J A R I )

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Warga negara Republik Indonesia yang dapat diterima menjadi Anggota Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia(LSM.J A R I )harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  1. Berumur minimal 18 tahun 
  2. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia( LSM.J A R I ) menerima dan memperjuangkan, menerima landasan perjuangan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program umum dan peraturan-peraturan organisasi.
  3. Menyatakan diri untuk menjadi anggota Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia( LSM.J A R I ) melalui proses calon anggota.
  4. Diteliti dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh dewan pimpinan sesuai domisili calon berdasarkan peraturan Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia( LSM.J A R I ) tentang keanggotaan
Pasal 2
Keanggotaan Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia( LSM.J A R I )terdiri atas :
  1. Pendiri Organisasi; yaitu orang-orang yang dalam akta pendirian dinyatakan sebagai pendiri Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia( LSM.J A R I )
  2. Anggota Tetap; adalah orang-orang yang memiliki kepedulian tinggi dan bersedia berjuang secara aktif demi tercapainya tujuan Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia( LSM.J A R I )
  3. Anggota Biasa; adalah orang-orang yang simpati terhadap perjuangan Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia( LSM.J A R I ) serta menyatakan diri untuk menjadi anggota.
  4. Anggota Luar Biasa; adalah orang-orang atau lembaga profesi yang karena mempunyai jasa yang luar biasa diminta sebagai anggota Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia( LSM.J A R I )
  5. Anggota Kehormatan; adalah orang-orang karena jabatan dan pengaruh yang dimilikinya dinyatakan/diminta sebagai anggota.

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
Setiap anggota berkewajiban :
  1. Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.
  2. Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota.
  3. Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.
  4. Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas.
  5. Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
  6. Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat.
Pasal 4
Setiap anggota berhak :
  1. Memperoleh perlakuan yang sama dari Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia( LSM.J A R I )
  2. Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.
  3. Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
  4. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.
  5. Setiap anggota memiliki hak konstituatif yang ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 5
Anggota berhenti karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri
  3. Diberhentikan
  4. Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi.
BAB III
K A D E R
Pasal 6
Kader Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia( LSM.J A R I )adalah tenaga inti penggerak organisasi disetiap tingkatan yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :
  1. Mental ideologi
  2. Prestasi
  3. Kepemimpinan
  4. Kemampuan berdiri sendiri
  5. Kemampuan pengembangan diri
  6. Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan
  7. Ketentuan tentang jenjang kader diatur dalam peraturan organisasi

BAB IV
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 7
  1. Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia( LSM.J A R I )memiliki lambang, lagu, dan atribut-atribut organisasi lainnya.
  2. Lambang Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia( LSM.J A R I ) adalah






Pasal 8
Setiap simbol yang muncul dari lambang Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia( LSM.J A R I )mempunyai arti sebagai berikut:
1.      Lima jari tangan terbuka menghadap ke depan dimaksudkan sebagai landasan idiil organisasi adalah Pancasila
2.      Peta Indonesia dimaksudkan NKRI dimana organisasi JARI berada
3.      Bola dunia dimaksudkan adalah kehidupan/manusia yang tidak luput dari kebersamaan, persaudaraan yang tidak terpisahkan antara pemimpin dengan masyarakat dan sebaliknya maupun antar sesama masyarakat dalam dalam hal-hal positif.
4.      Latar dominan warna biru mengandung arti : Konsisten, mengayomi, tenangdan Bisa diandalkan
5.      Pita merah putih dikmaksudkan adalah bendera sang Saka Merah Putih, dimana dibawahnya organisasi JARI bernaung
6.      Tulisan berbentuk oval yang melingkari bola dunia mengandung arti ikatan yang kuat dan kebersamaan

Pasal 9
Bendera Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia( LSM.J A R I )berwarna putihdengan logo organisasi di tengah-tengah.

BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL
Pasal 10
Hubungan kerjasama Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia( LSM.J A R I )  dengan organisasi kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan kesamaan visi, misi, dan dalam program perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan kedaulatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan organisasi.





BAB VI
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 11
  1. Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebaga berikut :
  2. Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
  3. Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
  1. Iuran anggota ditentukan oleh peraturan Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia( LSM.J A R I )
  2. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia( LSM.J A R I ) wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.
  3. Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah anggota dan rapat kerja, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada dewan pimpinan yang setingkat melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu.

BAB VIII
PENYEMPURNAAN
Pasal 13
Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh rapat kerja Pengurus bersama dewan Pendiri yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada musyawarah anggota berikutnya.



BAB X
P E N U T U P
Pasal 14
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga diatur dalam peraturan, organisasi oleh dewan pimpinan pusat.
Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Bandung.3 Januari 2010
Lembaga Swadaya Masyarakat
Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia
( LSM.J A R I )







                                                                                                                    















                                                     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar